Tahanan 'Overload', Polrestabes Semarang Akan Sebar Penghuni

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 01:51 WIB
Sebanyak 12 sel di Polrestabes Semarang penuh sesak dengan per sel yang memiliki luas 4x7 m diisi oleh 17 hingga 21 orang.
Kondisi sel di Polrestabes semarang yang penuh sesak, Kamis (22/7). (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia --

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengakui tahanan di satuannya dalam kondisi kelebihan kapasitas. Penyebaran penghuni ke satuan wilayah lain diupayakan.

"Overload-nya sejak pandemi tahun lalu, karena sebelum ada pandemi, tahanan Jaksa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan," ungkap dia, saat melihat kondisi ruang tahanan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7).

"Tapi sejak pandemi, tahanan Kejaksaan yang masih berproses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum atau vonis, dititipkan di kita", lanjut dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan CNNIndonesia.com, seluruh sel yang berjumlah 12 ruangan terlihat sesak. Setiap ruangan sel yang berukuran 4x7 meter persegi diisi oleh 17 hingga 21 orang tahanan.

Irwan menyebut total jumlah tahanan yang ada di Polrestabes Semarang saat ini berjumlah 182 orang. Dari jumlah tersebut, 99 orang di antaranya merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Ada sekitar total 182 orang. Yang 99 orang itu statusnya tahanan Kejaksaan. Padahal idealnya ruang tahanan kita hanya bisa 100 sampai 120 orang", tambah dia.

Untuk mengurangi kesesakan, Polrestabes Semarang akan berencana memindahkan beberapa orang tahanan ke sel penjara tahanan milik Polsek.

Namun, pihaknya masih mengkaji soal mekanisme pemindahan dan kriteria siapa saja yang kelak dipindahkan di internal serta bersama Kejaksaan.

Masa pandemi covid-19 yang sudah berjalan selama 1,5 tahun membuat ruang sel penjara Polrestabes Semarang penuh dan sesak. Kondisi ini membuat ratusan pelaku kriminal harus berdesakan di dalam jeruji besi.Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar memantau para tahanan. (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Sejauh ini, Polrestabes Semarang sendiri memberlakukan pelarangan menjenguk atau membesuk para tahanan sejak pandemi dimulai.

Meski demikian, para tahanan diberikan hak untuk dapat berkomunikasi dengan keluarga secara online melalui aplikasi milik Polrestabes Semarang.

"Memang kita larang untuk dibesuk atau dijenguk secara langsung karena bisa rawan penularan Covid. Makanya kita bikin program aplikasi 'Besuk Online', jadi para tahanan dan keluarganya tidak kehilangan haknya", jelas Irwan.

Diketahui, masalah kelebihan kapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) juga terjadi merata di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham per tanggal 14 Februari 2021, 252.384 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sementara kapasitas lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) hanya untuk 135.704 orang. Kondisi kelebihan kapasitas itu dinilai rentan memicu kerusuhan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim masalah itu bisa teratasi lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

Pasalnya, sanksi tak melulu pidana penjara, masih itu tetap tercantum sebagai pidana pokok. Ada pul pidana denda, pidana pengawasan, hingga pidana kerja sosial

"Perubahan-perubahan dalam RUU KUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar dia, Senin (14/6).

(dmr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER