Masjid di Depok Tetap Gelar Salat Jumat

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 13:54 WIB
Sejumlah masjid di Depok ada yang menggelar salat Jumat maupun yang meniadakan sama sekali.
Ilustrasi masjid. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ada masjid di Kota Depok, Jawa Barat, menggelar salat Jumat berjamaah pada Jumat (23/7) meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) masih berlangsung.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, tak tampak masjid tersebut sedang melaksanakan salat berjamaah. Dua bilik yang terbuat dari aluminium menutupi pintu masjid. Pengeras suara juga tak dinyalakan dengan nada lantang.

Meski begitu, puluhan orang jemaah melaksanakan salat berjemaah di dalamnya. Jemaah tersebar di dalam dan di luar bangunan utama masjid. Salat dilakukan dengan saf berjarak. Setiap jemaah dipisahkan dengan ruang kosong sekitar 1 meter. Masjid juga tidak menggelar sejadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pengurus masjid, salah Jumat di tempat tersebut hanya diperuntukkan kalangan internal karena berada di kalangan pesantren. "Hanya untuk kalangan internal," demikian keterangan salah satu pengurus.

Sebagian besar jemaah mengenakan masker selama salat. Namun, tak sedikit pula jemaah yang mengenakan masker di dagu atau sama sekali tak memakai masker.

Lainnya, ada pula masjid yang taat peraturan PPKM Level 4. Misalnya, Masjid Al-Barokah di Jalan KH. M. Usman di Kukusan Beji.

Masjid itu tampak sepi saat waktu salat Jumat berlangsung. Spanduk besar terpampang di pintu masjid yang persis berada di pinggir jalan raya.

Spanduk itu berisi maklumat tentang peniadaan kegiatan salat lima waktu, salat Jumat, dan salat Iduladha berjemaah di masjid Al-Barokah. Maklumat itu berlaku sejak tanggal 3 Juli, hari pertama PPKM Darurat.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Pembatasan itu diperpanjang sampai 25 Juli dengan nama baru, yaitu PPKM Level 4.

Salah satu pembatasan yang berlaku dalam masa kebijakan itu adalah peniadaan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah. Aturan tersebut ditegaskan lewat Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Catatan Redaksi: Redaksi menyunting sejumlah paragraf dalam berita terkait dengan pembaharuan informasi dari narasumber pada Jumat (23/7). Demikian untuk dimaklumi.

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER