Orkes hiburan pernikahan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, lolos dari tindakan razia aparat PPKM darurat Covid-19. Namun, aparat kemudian menyelidiki dan menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang menggelar hajatan dan pemilik orkes musik setelah acara mereka viral di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, orkes hiburan digelar oleh warga dalam pesta pernikahan di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada Rabu (21/7) malam.
Kegiatan tersebut sontak ramai menyebar di beberapa pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam video yang beredar tampak orang ramai-ramai tidak mematuhi protokol, mereka berkerumun dan tidak memakai masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, para penonton maupun para artis dan juga musisi tidak memakai masker dan terlihat sangat berkerumun.
"Ramai sekali yang lihat. Mungkin sekarang sudah bebas ya," ujar salah satu warga yang sempat menyaksikan acara.
Menurut warga itu, PPKM darurat jawa bali sepertinya tidak mempan untuk masyarakat desa karena terbukti masih tetap nekat mengadakan hiburan yang mengundang kerumunan.
Forkopimcam setempat saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan belum merespons.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengaku kecolongan pertunjukan orkes dangdut di wilayah Sampang, seperti yang terjadi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
"Sekarang rakyat lagi susah-susahnya, tapi masih ada warga yang nekat mengundang hiburan. Terus terang kami kecolongan," kata Yuliadi, Kamis (22/7).
Pemerintah melalui aparat kepolisian sudah menindak tuan rumah dan pemilik manajemen orkes, dengan didenda Rp1 juta.
Kepala Polres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dua warga terduga pelanggar protokol, didenda Rp1 juta melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan menggunakan pidana Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang dipimpin hakim tunggal Syivia Banda Putri. Disidang Norul diketahui merupakan tuan rumah acara, sementara Agus Haryanto pemilik manajemen orkes.
Selain itu pasal yang disangkakan menggunakan Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lihat Juga : |