Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan yang saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres Gowa, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi ketika operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Setelah menjalani penahanan sejak Minggu 18 Juli 2021, pihak kuasa hukum telah melakukan langkah-langkah hukum termasuk upaya penangguhan penahanan terhadap Mardani Hamdan.
"Langkah hukum kita sampai hari ini, kita telah ajukan penangguhan penahanan ke penyidik," kata kuasa hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini kata Syafril pihaknya tengah menantikan keputusan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa apakah diterima atau tidak.
"Kami saat ini tengah menunggu proses penangguhan tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengaku belum mengetahui perihal pihak kuasa hukum tersangka pemukulan Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi ke pihak kepolisian.
"Saya belum cek," kata M Tambunan.
Sebelumnya, pihak kepolisian resmi menahan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan pada saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Penahanan itu dilakukan setelah mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan dengan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.
"Iya benar, tersangka MH telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021 kemarin," kata Kasubag Humas Polres Gowa, Senin (19/7).
Mardani Hamdan merupakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pemilik warkop.
Pencopotan ini dilakukan agar Mardani dapat fokus menjalani proses hukumnya di Mapolres Gowa. Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat saat operasi PPKM mikro.
"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," ungkap Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo.
(mir/kid)