Kematian Covid Cetak Rekor Tiga Hari Berturut, Tembus 1.566

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jul 2021 08:08 WIB
Angka kematian akibat Covid-19 kembali mencetak rekor dengan 1.566 kasus, Jumat (23/7). Dengan demikian, Indonesia mencatat rekor kematian tiga hari berturut.
Angka kematian akibat Covid-19 kembali mencetak rekor dengan 1.566 kasus, Jumat (23/7). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor dengan 1.566 kasus pada Jumat (23/7). Dengan demikian, Indonesia mencatat rekor kematian tiga hari berturut-turut.

Jumlah kematian pada Jumat melampaui rekor pada Kamis (22/7) yang mencapai 1.449 kasus. Angka itu juga menembus rekor sehari sebelumnya di angka 1.383 kasus.

Pada Jumat, hampir semua provinsi menyumbang angka kematian. Tercatat 5 provinsi dengan angka kematian tertinggi yaitu Jawa Tengah (446 kasus), Jawa Timur (349 kasus), DKI Jakarta (157 kasus), Jawa Barat (156 kasus), dan DI Yogyakarta (97 kasus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika diamati, penambahan kasus kematian cenderung meningkat. Dalam sepekan terakhir, angka kematian akibat Covid-19 memang fluktuatif, tapi konsisten di atas seribu kasus. Berikut rinciannya.

Senin (19/7): 1.338 kasus
Selasa (20/7): 1.280 kasus
Rabu (21/7): 1.383 kasus
Kamis (22/7): 1.449 kasus
Jumat (23/7): 1.566 kasus

Di tengah peningkatan ini, pemerintah mengumumkan rencana relaksasi PPKM pada 26 Juli jika kasus turun. Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak agar Indonesia tetap memperketat pembatasan.

Menanggapi desakan WHO ini, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut hingga kini pemerintah masih memantau dinamika sebaran kasus positif. Dari sini, kemudian akan diputuskan pengetatan atau relaksasi terhadap mobilitas warga.

"Saat ini pemerintah fokus memantau perkembangan kasus terlebih dahulu sebagaimana instruksi presiden dan berusaha menekan angka kasus Covid-19," kata Wiku melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/7).

[Gambas:Video CNN]

Relaksasi, katanya, bukan serta merta menghapus pembatasan. Relaksasi tetap dilakukan secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal baru (new normal) sembari tetap bersiap jika dilakukan pengetatan lagi.

Ia mengatakan bahwa evaluasi relaksasi PPKM dilakukan setelah hari ke-10 hingga 14. Ia meminta kerja sama masyarakat untuk tetap waspada.

"Terkait dengan penetapan kebijakan mohon menunggu rilis resminya," katanya.

(els/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER