Menteri Sosial Tri Rismaharini memarahi Kepala Dinas Sosial Tuban Eko Julianto saat blusukan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (24/7). Risma marah lantaran mendapati Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako hanya dicairkan dua bulan.
Video Risma memarahi Kadinsos Tuban beredar viral di media sosial dan telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemensos, Yani.
Kemarahan Risma dipicu oleh uang bansos yang seharusnya disalurkan langsung tiga bulan, hanya disalurkan dua bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang bansos bulanan dari Kementerian sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu. Rinciannya, Rp165 ribu untuk 15 kg beras, Rp26 ribu untuk telur dan Rp9 ribu untuk tempe. Bansos tersebut diberikan untuk bulan Juli, Agustus dan September.
Risma bertanya pada Kadinsos dan Bupati Tuban terkait alokasi uang BPNT tersebut. Risma juga menanyakan, ke mana perginya uang satu bulan BPNT yang seharusnya diberikan kepada penerima bansos.
"Saya tanya sekarang, duitnya ke mana yang satu bulan?" tanya Risma.
"Masih di kartu [kartu keluarga sejahtera]. Itu kami antisipasi sekarang tidak dijual...," jawab Eko.
Risma semakin geram. Ia menyebut tidak terima dengan praktik penyaluran bansos di lapangan seperti di Tuban. Sebab, ia mengklaim telah mengupayakan agar bansos dapat diberikan kepada warga yang membutuhkan.
Risma juga mempertanyakan metode penyaluran bansos di Tuban melalui bank-bank milik negara (Himbara). Dengan kata lain, ada hitungan bunga juga di dalamnya.
"Bupati ne selesaikan dengan kepala dinas. Saya tidak terima loh pak. Saya susah-susah loh pak. Supaya mereka dapat oke. Sekarang aku tanya, bunganya siapa yang terima? Dia enggak terima kartu loh BPNT, mereka enggak pegang kartu loh beda sama PKH. Enggak bisa begitu loh, kasihan mereka," ujar Risma.
Dalam kesempatan itu Risma juga memberikan peringatan kepada Kadinsos dan Bupati Tuban terkait pemotongan anggaran. Menurutnya, pemotongan anggaran untuk daerah Tuban berpotensi dilakukan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengetahui kejadian tersebut.
"Kalau Bu Sri Mulyani tahu, habis anggaranmu dipotong Tuban. Enggak bisa dong diatur-atur," ucapnya.
Kabah Humas Kemensos, Yani, mengatakan, Risma tidak bisa memberikan sanksi kepada bupati dan Kadinsos Tuban. Sebab, hubungan Kemensos dan kepala daerah bersifat koordinatif.
"Ibu selalu tegas terhadap semua hal yang sekiranya kurang bisa memenuhi aspek transparan dan akuntabilitas. Kalau Kemensos dengan kepala daerah, hubungannya koordinatif, tidak bisa memberikan sanksi," ucap Yani kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
(yla/wis)