Polisi berjaga di titik penyekatan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, di hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan penutupan jalan baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Kita perlonggar dulu di pagi ini. Nanti sekitar pukul 09.00 WIB jalan baru akan ditutup," ujar Sri kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan redaksi di lokasi, arus lalu lintas kendaraan di Jalan Fatmawati ramai lancar. Tak ada kemacetan sebagaimana terlihat saat kali pertama jalur ini mulai disekat. Dan belum ada pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengendara yang melintas.
Sejumlah aparat kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP berjaga mengatur lalu lintas. Di sekitar titik penyekatan sudah disiapkan barier dan papan informasi yang berisikan petunjuk bahwa yang nantinya diizinkan melintas hanya kategori darurat, tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, hingga mobil Ambulans maupun pengangkut oksigen.
"Kita sudah stand by sejak pukul 06.30 WIB," kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Polda Metro jaya menyatakan aturan perjalanan tetap sama dan pemeriksaan STRP berlaku bagi warga yang melintas kawasan DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menuturkan aturan ini berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
STRP diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat PPKM level 4.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo, Minggu (25/7) malam, seperti dikutip Antara.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Pada kebijakan baru ini, kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(ryn/kid)