Ada Pelonggaran PPKM, Mal-Pusat Perbelanjaan Bandung Tutup
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Dalam salah satu aturan penanggulangan Covid-19 tersebut tertulis bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal tetap ditutup untuk yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
"Mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh buka. Kalau tenant boleh buka tapi hanya tenant yang melayani online, bukan offline [tokonya tetap tutup]," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah via pesan singkat, Senin (26/7).
Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja di masing-masing toko, restoran, atau supermarket hanya tiga orang. Kegiatan operasional pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Diizinkan maksimal tiga karyawan untuk yang berdagang online," ucap Elly.
Elly menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
"Nanti saya coba akan tugaskan staf untuk mengecek ke lapangan," ujarnya.
Lihat Juga : |
Pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Baru Bandung, situasi toko sebagian masih tutup. Hanya beberapa toko berbasis jualan daring di gedung perbelanjaan fesyen terbesar di Kota Bandung itu yang beroperasi.
Pjs Project Head Pasar Baru Bandung Yusuf Setiawan mengatakan, pihaknya mengacu kepada pengumuman dari pemerintah pusat maupun kota.
"Dalam Perwal Kota Bandung sekarang masih level 4, kemarin jadi banyak yang dipersangsikan yang pengumuman presiden sehingga mereka salah persepsi. Kita juga masih menunggu instruksi, perwal yang turunannya surat edaran, dan ada juga instruksi dari direksi. Selama menunggu kita posisi dari Pasar baru tetap enggak bisa dibuka dulu," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, pihaknya tak menghalang-halangi pedagang yang ingin mengambil barang dagangannya. Walau begitu, sebelum mengambil barang, pedagang wajib mengurus administrasi terlebih dahulu untuk memastikan keamanan di dalam Pasar Baru.
"Kalau benar-benar mau ambil barang silakan diurus dulu, saya khawatir kalau dibuka begitu saja nanti tingkat keamanannya juga kurang. Jadi ini demi keamanan bersama, bukan mempersulit, tapi silakan ikuti aturan perizinan dulu," ucapnya.
Pusat Perbelanjaan Tutup, Pedagang Ngelapak di Pinggir Jalan
Pada akhir pekan lalu, Aliansi Pedagang Kota Bandung mengaku mereka telah merasakan hidup yang berat selama pelaksanaan pembatasan berjilid-jilid sejak pandemi Covid pada tahun lalu. Terbaru, imbas pelaksanaan PPKM darurat yang berlanjut PPKM level 4, bahkan sempat pula para pedagang di ibu kota provinsi Jabar itu bersepakat untuk melapak di pinggir jalan bila mal maupun pusat perbelanjaan masih harus tutup.
Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung Ari mengatakan, berjualan di pinggir jalan diambil berdasarkan keputusan bersama perwakilan pedagang dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Menurutnya, pendapatan para pedagang di pusat perbelanjaan terus merosot sehingga membuat dirinya bersama pegawai lain harus menyusun strategi untuk menggaet pembeli di masa PPKM ini.
"Ini tidak hanya menyangkut pedagang, tetapi juga karyawan dan sektor lainnya yang berhubungan. Kami mewakili pedagang di Bandung menyatakan sikap berdasarkan pertemuan kemarin, sepakat untuk berdagang kembali tanggal 26 Juli dengan prokes 5M yang ketat," kata Ari di Bandung, Minggu (25/7).
Pada Minggu lalu, Ari menyatakan sikap para pedagang ini pun akan segera dilayangkan kepada pemerintah di tingkat kota hingga pusat.
"Kami berharap PPKM ini tidak berlaku diskriminatif terhadap para pedagang di pasar formal. Padahal, kami juga turut berkontribusi untuk ekonomi daerah lewat pajak yang kami bayarkan," tuturnya.
Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com saat berkeliling kota Bandung, terutama di Pasar Baru pada Senin pagi tak ditemukan pedagang yang diketahui memiliki toko, terpaksa berjualan di pinggir jalan.
(hyg/kid)