Koalisi Guru Besar Desak KPK Patuhi Ombudsman soal TWK

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 04:30 WIB
Koailsi Guru Besar Antikorupsi menilai tak ada lagi alasan yang bisa diberikan pimpinan KPK terkait hasil TWK setelah ada hasil putusan Ombudsman RI.
Sejumlah lembaga mahasiswa bersama gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Guru Besar Antikorupsi yang digawangi Azyumardi Azra dkk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi rekomendasi yang ditegaskan Ombudsman RI dalam kesimpulan atas aduan 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam temuan atas aduan tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa TWK KPK terdapat sejumlah malaadministrasi. Atas dasar itu, Azyumardi dkk pun mendesak pimpinan lembaga antirasuah mengikuti apa yang telah direkomendasikan Ombudsman, termasuk melantik 75 pegawai jadi aparatur sipil negara (ASN) seperti yang digariskan UU baru KPK.

"Berkenaan dengan temuan Ombudsman atas penyelenggaraan TWK, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara," kata Azyumardi dalam siaran pers Guru Besar Antikorupsi, Selasa (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azyumardi mengatakan setidaknya ada dua poin mengapa 75 pegawai KPK harus dilantik ASN. Pertama, selaku aparat penegak hukum, kata dia, sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa dugaan malaadminstrasi.

Ia mengatakan, poin itu sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan Terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi, masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," ujar Azyumardi yang juga dikenal sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Azyumardi mengatakan alasan kedua yaitu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK seharusnya menjadi dorongan untuk KPK menyikapi masalah TWK dengan bijak. Dia pun berpegang pada temuan lembaga-lembaga survei soal mirisnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sepanjang 2020 ini. KPK yang sebelumnya kerap mendapat apresiasi dari masyarakat, pada era sekarang justru bertolak belakang.

"Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya malaadministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK," ujarnya.

Terkait itu, ia juga meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turun langsung jika KPK enggan mengikuti rekomendasi Ombudsman RI tersebut. Menurutnya, polemik TWK KPK tersebut harus segera diselesaikan di tengah situasi pandemi saat ini.

"Pilihannya ada dua, Presiden memerintahkan secara langsung Pimpinan KPK atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK... Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan presiden," ujar Azyumardi.

Sebagai informasi, atas kesimpulan Ombudsman yang diumumkan 21 Juli 2021, pada hari yang sama KPK merilis pernyataan bahwa mereka menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pernyataannya kala itu

"Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN. Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan," katanya.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER