Korupsi Bansos, Juliari Dituntut Ganti Uang Rp14,5 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 14:58 WIB
Jika uang pengganti tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, jaksa menuntut agar harta Juliari disita atau diganti pidana dua tahun bui.
Terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut mantan Menteri Sosial itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan terdakwa [Juliari Peter Batubara] agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000," ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Sebagai informasi, sebelumnya Juliari dikenal sebagai kader PDIP yang menjabat Wakil Bendahara Umum dan pernah pula menjadi anggota DPR sebelum dipilih jadi Mensos oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pernyataan Ketua KPK soal Hukuman Mati

Sebelum tuntutan atas Juliari dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, eks Juru Bicara KPK yang kini tak lagi berkantor di lembaga antirasuah itu, Febri Diansyah menyinggung ingatan publik soal hukuman bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19. Lewat akun twitter-nya, Febri mengingatkan kembali pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Kira-kira KPK akan menuntut berapa tahun Terdakwa kasus Suap Bansos Covid-19 ini ya? Termasuk apakah ada Tuntutan perampasan kekayaan, uang pengganti atau pencabutan hak politik. Kita simak bersama-sama," cuit Febri, Rabu (28/7). CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip cuitannya.

Ia mengatakan, sesuai pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukuman yang bisa diterima minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam kicauannya itu, Febri juga menyisipkan sebuah tautan berita yang memuat pernyataan Firli soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos Covid-19.

"Ya, dulu Ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih. Dah pasti ini tidak akan dilakukan," ujar mantan aktivis antikorupsi bersama ICW tersebut.

Pada utas di akun Twitter-nya, Febri juga mengatakan selain tuntutan terhadap terdakwa, hal yang juga penting dari persidangan sebuah kasus korupsi adalah apakah akan diungkap peran pihak lain yang terlibat.

"Dalam konteks kasus suap bansos covid ini, kita membaca banyak kejanggalan terkait nama dan peran sejumlah politikus," ujar Febri.

(ryn, yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER