Gerakan Peduli UI Minta Pemerintah Cabut PP Statuta
Mahasiswa, guru besar, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Gerakan Peduli UI meminta pemerintah mencabut Statuta UI yang baru.
"[Kami] menyatakan sikap sebagai berikut, menuntut pemerintah mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia," tulis pernyataan sikap Gerakan Peduli UI yang diterima CNNIndonesia.com dari salah satu perwakilan, Ketua BEM UI Leon Alvinda, Rabu (28/7).
Pernyataan sikap ini disetujui oleh 109 organisasi atau komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).
Gerakan Peduli UI menyatakan PP No. 75 Tahun 2021 cacat formiil dan materil, sesuai dengan sikap yang ditegaskan Dewan Guru Besar (DGB) UI.
Mereka pun menuntut proses revisi Statuta UI melipatkan empat organ kampus, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, Dewan Guru Besar dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademik UI.
Sebelumnya, anggota DGB UI Inne Minara S Ruky mengatakan empat organ internal kampus bakal rapat membahas Statuta UI pada Kamis (29/7). Dalam rapat tersebut, Inne mengatakan DGB UI akan mendorong pembatalan statuta yang baru.
DGB UI menilai perubahan Statuta UI cacat formil, karena pada proses penyusunannya tidak sepenuhnya melibatkan keempat organ tertinggi di kampus tersebut.
Perubahan Statuta UI menuai kritik karena disahkan tidak lama setelah polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai wakil komisaris utama BRI, sebelum baru-baru ini memutuskan mundur.