KontraS: Bawa Anggota AU Injak Kepala Warga ke Peradilan Umum

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 10:18 WIB
KontraS Papua mengatakan pembentukan peradilan umum untuk anggota TNI AU yang melakukan tindak kekerasan adalah bentuk kewajiban negara.
KontraS Papua meminta dua anggota TNI AU yang diduga injak kepala warga Merauke, Papua diseret ke peradilan umum. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua, Sam Awon mendesak dua anggota TNI AU yang diduga menginjak kepala warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua diseret ke peradilan umum.

Sam menyebut pembentukan peradilan umum untuk militer yang melakukan tindak kekerasan adalah bentuk kewajiban negara.

"Sudah jadi kewajiban negara dan pemerintah dalam hal ini membentuk peradilan umum bagi militer yang melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil," kata Sam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sam menyebut peradilan umum untuk mengadili militer bisa jadi bukti pemerintah menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang semestinya tegas kepada militer terkait kekerasan pada sipil.

"Tapi saya lihat negara ini lalai dan lupa seakan segala sesuatu yang dilakukan militer itu wajar dan biasa terjadi. Perilaku ini jauh dari nilai demokratis dan negara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sam menilai permintaan maaf dari KSAU serta pencopotan Danlanud dan Dansatpom sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa ini hanya lip service semata. Menurutnya, dua petinggi TNI AU tersebut masih bisa bekerja di daerah lain.

"Mereka cuman bilang permintaan maaf, tapi menindak pelaku itu tidak terjadi, justru mereka dipindah tugas dan kemudian naik pangkat, itu yang biasanya terjadi ketika dicopot dari jabatan. Kami minta diadili secara tegas, bukan hanya lip service," katanya.

Sebelumnya dua anggota TNI AU tertangkap kamera menginjak kepala seorang warga sipil di Merauke, Papua. Video tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto memerintahkan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo untuk mencopot Danlanud dan Dansatpom. Selain itu, Serda berinisial A dan Prada V juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER