Hasil tes swab PCR terhadap seorang pedagang bakso keliling yang melayani sejumlah pasien isolasi mandiri di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, dinyatakan negatif Covid-19. Pedagang itu sebelumnya menjalani tes di Puskesmas Kecamatan Cengkareng.
"Hasil swab PCR Pak Musin (pedagang bakso) negatif," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat melalui pesan singkat, Kamis (29/7).
Pedagang bakso itu dites swab PCR, pada Rabu (28/7) lalu. Sebelumnya, ia sempat melayani sejumlah pembeli yang merupakan pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamo mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pedagang bakso tersebut tidak mengetahui bahwa orang yang dilayaninya adalah pasien yang tengah menjalani isolasi.
"Katanya enggak tahu, karena dia lewat saja," ujar Tamo.
Informasi soal pasien makan bakso di pinggir jalan lewat pagar hotel itu sebelumnya beredar di media sosial. Dalam foto yang diunggah, terlihat satu pedagang menggunakan gerobak dan beberapa orang yang tengah makan.
Foto memperlihatkan beberapa orang yang makan itu berada di dalam suatu area berpagar, namun lokasinya berada di pinggir jalan.
Foto itu disertai tulisan yang menyatakan bahwa mereka yang tengah makan itu merupakan pasien Covid-19 yang tengah makan bakso dari penjual keliling.
"Masalahnya itu abangnya tau gak kalo yang beli pasien Covid semua? Kasian pelanggan selanjutnya yang beli, alat makannya kan bekas pasien Covid-19 dicuci gak pake air ngalir," dikutip dalam tulisan di foto.
Dalam foto, seorang pengguna Twitter lainnya memberikan komentar bahwa hotel itu berada di kawasan Jakarta Barat.
Belakangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah melayangkan teguran tertulis ke pengelola hotel itu.
Dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Pengelola hotel disebutkan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 18 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha saudara, diberikan teguran tertulis. Apabila saudara tidak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari surat teguran.
(yoa/gil)