ICW Minta Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 11:44 WIB
ICW menilai tuntutan 11 tahun penjara kepada mantan Mensos Juliari Batubara terlalu ringan. Majelis hakim diminta memvonis Juliari penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dengan pidana 11 tahun penjara terlalu ringan. ICW pun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Juliari.

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari semestinya dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," sambungnya.

Almas meminta majelis hakim yang mengadili perkara menyampingkan tuntutan jaksa dengan mengambil keputusan yang progresif. Menurutnya, hukuman maksimal kepada politikus PDIP itu sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direnggut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.

Almas mengatakan hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa tak terulang lagi.

"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK