Faktor Pemberat Tuntutan Juliari: Tak Akui Korupsi Bansos

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jul 2021 15:08 WIB
Jaksa KPK menuntut Eks Mensos Juliari Batubara 11 tahun penjara karena yang bersangkutan tak mengakui telah melakukan korupsi anggaran bansos Covid-19.
Jaksa KPK menunut eks Mensos Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara lantaran tak mengakui perbuatan korupsi (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsi yang dilakukannya terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu menjadi salah satu faktor pemberat bagi jaksa untuk menuntut Juliari dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pemberat lainnya adalah perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Selain itu, menurut jaksa, Juliari juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

"Perbuatan terdakwa selaku Menteri Sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," tambah jaksa.

Berdasarkan pengamatan CNNIndonesia.com selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah sekali pun mengakui penerimaan uang dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).

Sementara itu, Juliari dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER