Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
Jika ICW tidak bisa membuktikan, maka harus meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan. Apabila ICW tidak mampu melakukan itu semua, Moeldoko akan mengajukan laporan ke kepolisian.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengklaim Moeldoko masih memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhannya agar tidak dianggap sewenang-wenang selaku pejabat negara.
Akan tetapi, jika ICW tidak melakukan itu semua dalam 1x24 jam, maka langkah hukum akan diambil.
"Supaya ini fair, supaya Pak Moedoko tidak dianggap melakukan kekuasaan, melakukan sewenang-wenang, seakan-akan antikritik, dengan ini, saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto.
Sebelumnya, ICW mengungkap keterlibatan sejumlah politikus dalam peredaran obat terapi Covid-19 Ivermectin. Salah satu nama yang disebut ICW adalah Kepala Staf Presiden Moeldoko.
ICW menyebut Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. PT Harsen Laboratories adalah perusahaan yang memproduksi Ivermectin.
Menurut ICW, Sofia adalah direktur dan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa. Di saat yang sama, anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma adalah pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.
Moeldoko sudah angkat suara. Dia membantah informasi yang dikeluarkan ICW ihwal keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis, Kamis (22/7)