Dalih Kemenkes Tak Ikuti WHO soal Data Kematian: Agar Valid
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengikuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pencatatan kematian pasien Covid-19. Pemerintah berdalih demi validitas data kematian.
WHO merekomendasikan agar kasus probable ikut disertakan sebagai kasus kematian karena Covid-19. Berdasarkan pedoman WHO, kematian terkait virus corona disebabkan kriteria klinis penyakit Covid-19, baik kasus probable maupun terkonfirmasi.
Sampai saat ini, data kematian harian di Indonesia yang dicatat Kemenkes hanyalah pasien dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, tanpa menyertakan kasus probable.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan alasan Indonesia masih menggunakan skema pencatatan itu karena terkait validitas data.
"[Akan] tetap seperti saat saat ini, konfirm [tes positif]. Kan, supaya data valid, karena validitas data," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Meski tak ikut anjuran WHO, Nadia mengatakan pihaknya tetap mencatat kasus probable. Dia menjelaskan data kasus probable dilaporkan oleh daerah ke pusat, lalu dicatat.
"Kalau kasus probable tetap kita catat pertimbangannya kalau lapangan ada hasil laboratorium bisa tetap di-update untuk jumlah kematian yang dilaporkan oleh kabupaten/kota. [Probable] tidak masuk kematian [Covid-19]," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah ahli dan koalisi warga LaporCovid-19 mendesak Kemenkes untuk mengikuti anjuran WHO dalam pencatatan kasus kematian Covid-19.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan hal itu harus dilakukan agar data sesuai keadaan di lapangan. Dengan mengetahui kondisi di lapangan, maka dapat dirumuskan cara penanganan yang tepat.
"Semua harus terekam, baik itu kematian pasien positif Covid-19, atau pasien yang masih berstatus probable," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Pada Rabu (28/7), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat kematian terkait Covid-19 di Indonesia mencapai 1.824 kasus dalam kurun waktu 24 jam.
Bahkan selama sepekan berturut-turut pada 21-28 Juli, Indonesia mencatat kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia. Rekor mulai tercatat sejak 21 Juli dengan angka 1.383 kasus.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh anak buahnya untuk bekerja mati-matian menekan angka kasus kematian akibat Covid-19.
Dikutip dari laporan WHO tertanggal 11 April 2020, definisi kematian Covid-19 diperluas hingga mencakup pasien yang meninggal dunia dengan gejala klinis penyakit akibat virus Corona serta kasus probable dan suspek.
WHO pun mengakomodasi istilah kematian Covid-19 bagi kasus yang mungkin Covid-19 atau 'probable case', di luar istilah 'confirmed case' (kasus terkonfirmasi).
Dalam laporan itu, 'probable case' berarti kasus suspek dengan hasil tes yang inkonklusif atau kasus suspek dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun.
Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai belum terakomodasinya kasus probable dalam data kematian Covid-19 terkait dengan pencitraan.
"Harusnya memang [kasus kematian probable] dimasukkan dalam kasus kematian harian. Tapi itu kan soal kemauan politik, karena pemerintah inginnya seolah mereka berhasil mengendalikan kasus," kata dia, Selasa (27/7).
(yla/pmg)