672 Alumni UI Tuntut Copot Jabatan Rektor Ari Kuncoro

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 20:27 WIB
Alumni UI menilai Ari tidak jujur serta membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja ketika mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai rektor UI.
Ilustrasi. Universitas Indonesia. (CNN Indonesia/Agung Rahmadsyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) meminta rektor UI Ari Kuncoro dicabut dari jabatannya sebagai pimpinan kampus. Hal ini didasarkan pada polemik rangkap jabatan yang belakangan menimpa Ari.

"Dengan ini maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024," tutur alumni UI melalui keterangan tertulis yang sudah dikonfirmasi salah satu alumni, Edy Kuscahyanto, Kamis (29/7).

Alumni UI menilai Ari tidak jujur serta membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja ketika mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai rektor UI periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argumen ini menurut mereka dapat dibuktikan melalui kronologi pencalonan dan penetapan Ari sebagai rektor UI serta penetapan jabatannya di BNI dan BRI.

Alumni UI mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI digelar pada 2 November 2017 dan menyetujui Ari sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen di bank tersebut.

Jabatan tersebut dipegang Ari sampai 20 Februari 2020. Sementara Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari sebagai rektor pada 25 September 2020 dan dilantik pada 4 Desember 2019, ketika Ari masih menjabat komisaris independen BNI.

Kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020, Ari ditunjuk menjadi wakil komisaris utama BRI. Belakangan ia mengundurkan diri setelah polemik rangkap jabatan ramai disoroti publik.

"Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor," tutur alumni UI.

Sebelumnya, polemik rangkap jabatan Ari semakin ramai dibahas publik setelah ditetapkannya Statuta UI yang baru melalui Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021.

Dalam statuta tersebut, Presiden Joko Widodo mengizinkan rektor UI memegang jabatan komisaris, meskipun melarang rangkap jabatan direksi di BUMN atau perusahaan swasta.

Lantas langkah ini menuai banyak kritik. Dewan Guru Besar (DGB) UI mengatakan penyusunan PP tersebut cacat formil karena tidak melibatkan seluruh organ tertinggi UI dalam penyusunannya hingga disahkan.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi pernyataan sikap alumni tersebut kepada Ari Kuncoro dan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, namun belum mendapat jawaban.

(fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER