Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dibutuhkan untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19.
"Kita butuhkan revisi Perda 2 ini segera agar kita bisa mempercepat proses penurunan dan memutus mata rantai daripada penyebaran Covid itu sendiri," kata Riza di Gedung DPRD DKI, Kamis (29/7).
Ia mengatakan untuk memastikan seluruh warga bertanggung jawab dan disiplin terhadap protokol kesehatan, dibutuhkan suatu regulasi yang lebih rinci dan mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan," katanya.
Dalam salinan draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI mencantumkan aturan baru mengenai sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 32A dan 32B.
Pasal tersebut menyatakan, warga yang berulang kali tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Kemudian, dalam Pasal 32B, mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, atau denda Rp50 juta, hingga pencabutan izin.
Sementara saat rapat pembahasan revisi Perda itu pada pekan lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan.
Sejumlah fraksi mengaku belum puas dengan data-data yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai revisi Perda tersebut.
"Pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 ditunda," kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi saat memimpin rapat, Jumat (23/7).
(yoa/fra)