Pakar: Syarat Vaksin Harus Dibarengi Capaian 50% Dosis Kedua

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 06:27 WIB
Pakar menilai vaksinasi covid-19 baru bisa dijadikan syarat berkegiatan di sebuah daerah jika 50 persen warga di wilayah tersebut sudah mendapat dosis kedua.
Warga bersiap mengikuti vaksinasi Covid-19 di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan vaksinasi covid-19 seharusnya baru bisa dijadikan syarat berkegiatan di sebuah daerah jika 50 persen warga di seluruh kota atau kecamatan di wilayah tersebut sudah mendapat vaksin hingga dosis kedua.

"Mungkin cakupan provinsi [sudah lebih dari] 70 persen. Tapi kalau bicara kotamadya atau kecamatan, itu 50 persen minimal. Jangan sampai ada kotamadya atau kecamatan cuma 20 persen. Itu berbahaya, dan itu maksudnya harus dua dosis lengkap," kata Dicky kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/8).

Dicky mengatakan cakupan vaksinasi harus dipastikan merata di sejumlah wilayah untuk memastikan keamanan dampak virus ketika mobilitas kembali dibuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan penerapan ini juga sebaiknya dilakukan hanya pada daerah yang sudah berhasil mengendalikan pandemi hingga positivity rate atau tingkat positivitas virus berada di bawah 10 persen.

Dicky menegaskan penerapan syarat vaksin juga tidak boleh menunjukkan seolah-olah vaksinasi covid-19 bisa menjamin masyarakat terbebas dari virus.

Dicky menekankan pemerintah tetap perlu menghimbau penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan pandemi.

"Jangan sampai menimbulkan kartu vaksin seakan menjadi jaminan. Ini tetap literasi yang dibangun bahwa kartu vaksin hanya salah satu syarat. Tapi tes tetap harus negatif, menerapkan 5M, pemerintah tetap jaga 3T," tuturnya.

Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19Infografis Daftar Aktivitas Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi covid-19 sebagai syarat kegiatan bagi masyarakat. Nantinya kegiatan akan perlahan dibuka secara bertahap dan warga diwajibkan divaksin.

"Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka, juga diizinkan. Maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," kata Anies melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7).

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, capaian vaksinasi hingga dosis pertama mencapai 85,2 persen di wilayah DKI. Namun vaksinasi dosis kedua masih jauh tertinggal di angka 30,3 persen.

(fey/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER