Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melantik dan memutasi 36 pejabat dan pegawai baru di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (2/8).
Pada pelantikan pejabat pertama sejak menjabat Wali Kota Solo, 26 Februari 2021, itu, Gibran berpesan agar semua pejabat bekerja cepat mengingat saat ini kota Solo tengah menghadapi pandemi.
"Ini kan keadaan darurat. Semua butuh kecepatan. Yang namanya birokrasi enggak boleh lelet, bertele-tele. Gerak cepat, respons cepat," katanya usai pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan pelayanan, lanjutnya, dapat dicapai dengan memanfaatkan media sosial. Ia juga mengingatkan agar para abdi masyarakat tetap aktif terjun ke lapangan.
"Yang paling penting harus aktif di media sosial, harus aktif di lapangan. Dua itu harus seimbang," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Putra Presiden Joko Widodo itu melantik dan memutasi Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Solo, Camat Laweyan, 4 sekretaris dinas/kecamatan, 7 Kepala Bidang, 3 Kepala Seksi, 1 Kasubbag, 8 lurah, dan 11 fungsional guru.
Gibran menjelaskan jabatan-jabatan tersebut menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
"Sementara itu dulu. Pada situasi seperti ini posisi itu tidak boleh kosong," katanya.
Posisi-posisi tersebut sudah beberapa bulan kosong karena pejabatnya pensiun. Beberapa posisi bahkan sudah kosong sejak Wali Kota sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo masih menjabat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ, Rudy dilarang memutasi dan melantik pejabat baru sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Solo 2020.
Sedangkan Gibran baru bisa melakukan mutasi jabatan paling cepat enam bulan setelah pelantikan berdasarkan Undang-Undang tentang KPU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan seorang kepala daerah yang baru terpilih tidak boleh melakukan mutasi jabatan sebelum enam bulan terhitung setelah tanggal pelantikan kepala daerah.
(syd/wis)