Eks Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang pada Senin (2/8) siang tadi.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi.
Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang ia ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun.
Proses eksekusi itu sebelumnya sempat menuai polemik karena Kejaksaan dinilai lambat dalam melakukan penindakan hukum. Pinangki masih berada di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung meskipun putusan terhadap dirinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak awal Juli lalu.
Setelah eksekusi, Pinangki akan menjadi tanggung jawab pihak lapas yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu urusan Lapas, bukan Kejaksaan," ucap Riono menjawab pertanyaan mengenai teknis penempatan Pinangki di Lapas.
Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), putusan Pinangki telah inkrah sejak 6 Juli 2021 lalu. Dengan demikian, seharusnya maksimal eksekusi terhadap putusan itu dilakukan paling lama satu pekan setelahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun protes Pinangki masih berada Rutan dan belum dieksekusi ke Lapas.
Menurutnya, tidak lazim apabila seorang pelaku kejahatan pidana tak langsung dijebloskan ke dalam lapas.
"Lapas wanita yang dipilih, baik di Pondok Bambu, di Sukamiskin juga ada lapas wanita, di Tangerang juga ada lapas wanita," tambah dia.
(mjo/wis)