Penyiram Air Keras Pemred Media Kesal Diminta Uang Bulanan

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 18:05 WIB
Lima orang pelaku penyiraman air keras ke Pimred Media di Medan ditangkap. Kepada polisi, mereka mengaku kesal korban sering meminta uang bulanan.
Ilustrasi. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Pemuda 25 tahun yang disebut sebagai wartawan sekaligus pemimpin redaksi (pemred) media online Jelajah Perkara itu disiram air keras karena meminta jatah uang bulanan dari lokasi perjudian.

Lima orang yang ditangkap polisi antara lain, Sempurna Sembiring (41) sebagai otak pelaku; Heri Sanjaya Tarigan (36) sebagai orang yang mengondisikan tempat dan waktu pertemuan dengan korban; Iskandar Indra Buana sebagai perekrut dan pencari eksekutor; Usman Agus (50) sebagai joki; dan Narkis sebagai eksekutor penyiraman.

Aksi penyiraman air keras itu terjadi pada 25 Juli 2021. Para tersangka kesal dengan pemberitaan yang dimuat di media tempat Persada bekerja. Karena selama ini mereka sudah memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban untuk meredam pemberitaan soal perjudian di arena permainan ketangkasan yang dikelola mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan peristiwa bermula saat Heri Sanjaya Tarigan (HST) melapor kepada Sempurna Sembiring tentang Persada yang meminta uang jatah bulanan kepada dirinya pada Juni 2021. Permintaan uang tersebut pun sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

"HST melaporkan kepada pemilik tempat permainan tersebut bahwa ada permintaan uang dari korban Persada Sembiring. Korban meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung delapan kali mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta dan terakhir korban meminta Rp4 juta per bulan," kata Riko, Senin (2/8/2021).

Menurut Riko para tersangka beberapa kali terlambat memberikan uang setoran bulanan kepada korban. Saat setoran terlambat, Persada mengirimkan beberapa tautan pemberitaan terkait dugaan perjudian di lokasi milik Sempurna. Persada mengatakan tidak akan menyebarkan tautan dan akan menghapusnya di kanal media mereka jika Sempurna menyetor jatah bulanan.

"Kemudian akhir Juni 2021, Sempurna meminta Heri untuk memberikan pelajaran kepada Persada. Heri pun kemudian menyuruh Indra untuk mencari eksekutor. Lalu Indra bertemu Usman Agus yang juga mengajak Narkis," jelasnya.

Dua eksekutor Agus dan Narkis kemudian membeli air keras ke tersangka S yang kini masih buron seharga Rp100 ribu. Air keras itu disimpan di dalam botol minuman suplemen penambah energi. Selanjutnya akhir Juli 2021, Heri mengajak korban bertemu. Saat itu korban meminta supaya uang jatah bulanan pada Juli 2021 dikirimkan via rekening saja.

"Kemudian, tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, saudara PBS dan Heri janjian untuk ketemu di Simpang Tuntungan, tepatnya di depan rumah makan Tesalonika. Korban mengabari tersangka Heri jika dirinya sudah berada pada titik tempat mereka akan bertemu," paparnya

Heri yang saat itu bersama Agus dan Narkis kemudian menyuruh mereka beraksi. Heri hanya memberitahu foto korban yang akan dieksekusi. Sebelum tiba di lokasi, para eksekutor memindahkan air keras dari botol ke potongan botol air mineral. Itu dilakukan supaya para pelaku lebih mudah menyiramkannya kepada korban.

"Saat pertemuan itulah, korban disiram air keras. Korban yang terkena siraman langsung panik. Dia menghubungi rekannya untuk membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik. Hingga kini korban masih menjalani perawatan," katanya.

Menurut Riko para tersangka masih memiliki keterpautan satu sama lain. Heri merupakan penanggungjawab lapak milik Sempurna. Tersangka Indra merupakan sopir pribadi Sempurna. Sedangkan Agus dan Narkis merupakan rekan Indra di salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Para eksekutor dijanjikan upah hingga Rp13 juta jika sukses melancarkan aksinya.

"Masing-masing eksekutor dan pengemudi baru menerima Rp1,5 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara," sebutnya.

(fnr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER