Firli Respons Ombudsman Soal Dugaan Malaadministrasi TWK KPK

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 18:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya masih menunggu proses hukum di MA dan MK sebelum ambil kebijakan soal dugaan malaadministrasi TWK KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas temuan Ombudsman RI perihal malaadministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.

Proses hukum di MK terkait uji materi Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sedangkan proses hukum di MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (2/8).

"Karena itu, KPK mengambil sikap menghormati hukum. Kita tahu hari ini adalah pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu kan kita patuhi," lanjutnya.

Firli berujar pihaknya sudah menerima dan mempelajari salinan dokumen terkait malaadministrasi TWK sebagaimana temuan Ombudsman RI.

"KPK sudah mempelajari LAHP [Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan] Ombudsman RI. KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI," terang Firli.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan malaadministrasi terkait tahapan pembentukan kebijakan (dasar hukum), tahapan pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.

Atas dasar itu, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif bagi KPK dan BKN. Satu di antaranya meminta agar 75 pegawai KPK tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER