PPKM Level 4 di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 9 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 02 Agu 2021 22:19 WIB
Ilustrasi PPKM DKI. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 9 Agustus.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Diktum satu Inmendagri tersebut, Senin (2/8).

Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Inmendagri masih sama dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.

Selain itu, ada ketentuan pelarangan rumah ibadah mengadakan ritual berjemaah, sekolah dilakukan secara daring, kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan, begitu pula resepsi pernikahan.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip dari Diktum ke-16 Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Sebelum menerapkan PPKM dengan level, pemerintah sempat menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Lalu, kebijakan itu diganti dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8).

(yoa/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK