Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah guna menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). PPKM Level 4 akan berlaku sepanjang 3-9 Agustus.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8).
Jokowi mengatakan pelaksanaan PPKM Level 4 yang berlaku 25 Juli hingga 2 Agustus sudah memberi hasil yang baik. Misalnya penurunan tingkat penularan serta keterisian ranjang rumah sakit rujukan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, ada sejumlah hal yang membuat pemerintah masih ingin memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa daerah. Tentu dengan tujuan bisa menanggulangi pandemi dengan lebih optimal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM Level 4 diperpanjang berkenaan dengan angka kematian yang masih tinggi.
"Berapa kabupaten/kota yang akhirnya harus kembali ke level 4 bukan karena peningkatan kasus, tapi lebih ke peningkatan kasus kematian," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara live di kanal Youtube Kemenkomarves, Senin (2/8) malam.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, ada 96 kabupaten/kota yang kembali menjalani PPKM Level 4.
Jawa Timur jadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Jawa Tengah jadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 12 kabupaten/kota.
Kemudian 31 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3. Hanya ada 1 daerah yang menerapkan PPKM Level 2, yakni Tasikmalaya.
Sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga menerapkan PPKM Level 4. Daerah-daerah yang menerapkan itu diatur dalam Inmendagri Nomor 28. Kabupaten/kota tersebut tersebar di 21 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.