Calon Hakim Agung Aviantara Dicecar soal Sunat Vonis Pinangki

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 10:46 WIB
Calon Hakim Agung Aviantara ditanya soal pemotongan hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra saat wawancara seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial.
Ilustrasi gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Hakim Agung (CHA), Aviantara, dicecar mengenai pemotongan hukuman pengusaha Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh pengadilan tingkat banding saat mengikuti tahap wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial RI menggelar wawancara calon hakim agung 2021. Seleksi akan berlangsung pada 3-7 Agustus 2021. Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Dari 24 peserta tersebut, 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer.

Mereka akan menjalani tahap wawancara di Komisi Yudisial. Adapun penguji dalam tahap ini adalah tujuh anggota KY, satu negarawan, dan satu pakar hukum. Aviantara mendapat giliran pertama wawancara, Selasa (3/8) pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ mendalami perihal visi misi Mahkamah Agung (MA). Aviantara menuturkan visi MA adalah terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia.

Adapun sejumlah misinya, tutur dia, adalah menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Dalam wawancara ini, Aviantara menekankan fungsi memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Ia menyoroti perihal penanganan perkara.

"Tentunya di dalam proses beracara kita harus menegakkan integritas kita sebagai hakim sehingga putusan yang dihasilkan berkeadilan bagi masyarakat. Sehingga, Mahkamah Agung ini bisa menjadi lebih dipercaya. Outcome-nya bahwa putusan-putusan kita bisa menyejahterakan masyarakat," kata Aviantara.

Mendengar jawaban itu, Taufiq lantas menyinggung putusan terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Cuma faktanya berbeda dengan apa yang kita harapkan, apa yang dicita-citakan. Seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, seperti media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi fungsi tukang sunat sehingga beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Djoko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama disunat di tingkat banding," ucap Taufiq.

"Bagaimana Anda melihat ini dari aspek kemandirian hakim dan pengawasan MA terhadap hakim di bawahnya?" tanya dia.

Aviantara, calon hakim agung berlatar belakang pengawasan ini menerangkan bahwa setiap hakim seyogianya tidak boleh mengintervensi perkara yang ditangani oleh hakim lain. Pun, lanjut dia, setiap hakim dalam menjatuhkan putusan tentu harus mandiri tanpa terpengaruh intervensi pihak mana pun.

"Kita tunjukkan bahwa kita yang menjadi contoh, bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu kita murni adalah hukum. Tidak ada pengaruh dari pihak yang lain sehingga apa pun putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik segi legal justice, moral justice, social justice, kita bisa pertanggungjawabkan," kata Aviantara.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memotong masa hukuman Djoko dan Pinangki.

Djoko divonis dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Hal meringankan hukuman yakni yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun. Hakim tingkat banding mengungkapkan sejumlah hal meringankan.

Yakni yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hati.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER