DKI soal Syarat Vaksin Warteg: Datang, Isi Formulir, Selesai

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 01:10 WIB
Ilustrasi warteg. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdalih sudah ada kemudahan mendapatkan vaksin Covid-19 terkait kritik syarat vaksinasi bagi pedagang dan pengunjung warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan.

"Sekarang kan kita sudah, kalau dulu, memang untuk vaksin harus daftar terlebih dahulu, sekarang vaksin sudah bisa langsung walk in, datang langsung, isi formulir, selesai," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (3/8).

Ia mengatakan ketentuan vaksin itu seharusnya tidak dianggap sebagai hal yang mempersulit. Apalagi, vaksin bermanfaat demi terciptanya herd immunity.

"Kalau saya yang ditanya, kalau ada warga yang ngeluh, curhat atau nanya soal ketentuan harus vaksin, kalau saya akan jawab, bapak-ibu, vaksin ini bukan untuk kepentingan kita, tapi untuk semuanya, melindungi diri kita, keluarga, lingkungan, lebih baik jalan ke puskesmas vaksin. Kalau saya begitu, ketimbang dibuat susah," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan meski ketentuan itu sudah ada dalam SK yang ditandatanganinya, penerapan sanksi bagi yang melanggar tidak serta-merta langsung dilakukan.

"Manakala kita temukan pengunjung yang ada berkunjung ke tempat seperti warteg, pasar atau tempat lain, orang tersebut baru kita arahkan untuk vaksin. jadi belum diperbolehkan. Nanti mungkin kalau sudah tingkat vaksinasinya berada di atas 8,8 juta atau 90 juta baru akan kita terapkan sanksi," katanya.

Kebijakan vaksinasi untuk pembeli maupun pengunjung di warteg salah satunya dikritik oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani.

"Kalau untuk syarat beli makan di warteg rasanya kurang tepat atau berlebihan," katanya.

Alih-alih membuat aturan syarat vaksin di warteg, Rani meminta agar Pemprov membuat aturan itu untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan atau penumpukan orang.

"Misalnya ke tempat wisata umum, sarana transportasi umum, atau mall mungkin, salon juga boleh, karena orang-orang bisa tidak ke mal atau salon bagi yang belum vaksin, tapi bila untuk membeli makan gimana," ujar Rani.

Terpisah, razia protokol kesehatan di restoran di Medan, Sumatera Utara, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjaring delapan konsumen dan pihak manajemen.

"Saat itu di restoran tersebut ditemukan sebanyak 8 konsumen tengah makan di tempat. Pengelola restoran itu juga tampak menyediakan meja dan kursi," kata Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Selasa (3/8)

Petugas langsung melakukan tes swab antigen pada 8 konsumen dan 19 karyawan restoran tersebut. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan karyawan negatif.

Selain itu, penanggung jawab restoran ini harus menjalani sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.

"Kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut mengaku mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit. Makanya mereka menerima konsumen makan di tempat," urainya.

Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level IV adalah pelaku usaha kecil. Itu pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dalam waktu 20 menit.

(yoa/fnr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK