114 Anak di Jatim Meninggal Positif Covid-19 Selama Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 14:04 WIB
Ratusan anak di Jawa Timur dilaporkan meninggal terpapar Covid-19. Masing masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6-18 tahun.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 114 orang anak-anak di Jawa Timur dinyatakan meninggal dunia akibat infeksi Covid-19. Jumlah itu merupakan bagian dari total catatan kematian Covid-19 di Jatim per 1 Agustus 2021, yang berjumlah 21.012 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim) Andriyanto mengatakan, anak-anak yang meninggal terpapar Covid itu berusia rentang di bawah 18 tahun.

"Masing masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6-18 tahun," ujarnya, Selasa (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jatim per 1 Agustus 2021 yang berjumlah 308.429 kasus, sebanyak 27.480 kasus di antaranya terjadi pada anak-anak.

Tak hanya kematian anak, Andriyanto juga membeberkan kalau banyak anak-anak di Jatim kini menjadi yatim piatu setelah orangtuanya wafat akibat Covid-19. Diperkirakan jumlahnya mencapai 5.082 anak.

"DP3AK berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak, dan stakeholder lainnya menginisiasi upaya pemulihan psiko sosial terpadu bagi anak-anak dengan orangtua meninggal karena Covid-19," katanya.

Meski demikian, DP3AK saat ini melakukan pendataan secara detail untuk memastikan jumlah anak-anak yang menjadi yatim piatu tersebut. Pendataan ini dilakukan untuk intervensi dan pemberian bantuan.

"Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama pandemi berlangsung," ucap dia.

Anak-anak tersebut juga akan mendapat peningkatan kapasitas dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional yang dibutuhkan anak-anak remaja, melalui daring atau luring di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jatim.

"Untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya, misalnya akta kematian orangtua, akta kelahiran; KK yang ada namanya, kartu identitas anak dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun," ucapnya.

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER