Satgas Beda dengan Anies soal Buka Aktivitas Bersyarat Vaksin
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merespons wacana pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat menjadikan sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) sebagai syarat pembukaan kegiatan di sektor non-esensial secara bertahap.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan hingga saat ini, penggunaan sertifikat vaksin covid-19 hanya digunakan untuk perjalanan jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Sementara untuk sektor lainnya masih belum diputuskan.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 3 AGUSTUS Rangkuman Covid: 1.000 Delta hingga Larang Berita Kematian |
"Perkembangan aplikasi [sertifikat vaksin] dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan. Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M, karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (3/8).
Wiku lantas mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta agar kembali mempertimbangkan wacana itu dengan mempertimbangan berbagai aspek pengendalian pandemi covid-19 di Ibu kota yang meliputi sebaran kasus covid-19 terkini, baik mikro maupun makro. Juga kondisi daerah penyangga di wilayah aglomerasi.
Wiku sekaligus menegaskan, pemerintah pusat untuk saat ini masih fokus untuk mencapai target vaksinasi di Indonesia guna mencapai target pengendalian covid-19. Vaksinasi juga diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai herd immunity alias kekebalan komunal terhadap virus corona
"Karena mobilitas antardaerah masih terjadi, dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya membuka opsi untuk mulai membuka akses kegiatan baik di sektor sosial, budaya, ekonomi, hingga keagamaan asalkan dengan syarat baik penyelenggara maupun peserta harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Anies menyebut, pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi. Ia mencontohkan, apabila tokoh keagamaan ingin membuat sebuah acara, maka para penyelenggara harus sudah divaksin, pun juga para pesertanya.
Kemudian, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO) juga diperbolehkan, asal seluruh karyawannya telah menerima suntikan vaksin covid-19. Pun restoran yang ingin melayani dine in alias makan di tempat, maka pemilik dan pengunjung restoran harus sudah divaksin covid-19.
(khr/ain)