Marak Sunat Vonis, Eks Hakim Kasus Ahok Klaim Cuma 8 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 02:19 WIB
Calon hakim agung yang juga Ketua Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto mengklaim penurunan vonis di tingkat banding hanya 8 persen dari total kasus.
Calon hakim agung yang juga Ketua Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto (tengah) mengklaim cuma sedikit kasus penurunan vonis hakim. (Foto: ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Hakim Agung Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto mengklaim penurunan vonis di tingkat banding hanya 8 persen dari total kasus. Sisanya menguatkan atau bahkan menambah hukuman.

Hal itu dikatakannya saat menjalani tahapan wawancara seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY), Selasa (3/8).

"Padahal kalau kita lihat sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia Bapak Ketua MA [M. Syarifuddin] bahwa yang ada penurunan itu sudah kita catat hanya di bawah 8 persen," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang lainnya menguatkan bahkan menambah. Ini yang perlu diketahui masyarakat bahwa tidak sebanyak itu [pemotongan hukuman]," lanjutnya.

Budi yang menjabat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA menyesalkan 'diskon' hukuman kerap menjadi polemik, sementara informasi yang disebarluaskan melalui pemberitaan tidak lengkap. Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan putusan telah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Saya secara pribadi tidak bisa memberi komentar kalau belum membaca secara utuh pertimbangan putusan. Karena hakim dalam menjatuhkan pidana, kalau hakim yang baik tentu mempertimbangkan segala hal yang terkait dengan perkara. Tidak sedemikian gampang untuk menurunkan [hukuman]," katanya.

Meskipun begitu, Budi, yang sempat mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus penodaan agama, 2017, ini tidak memungkiri disparitas hukuman terjadi. Dua faktor yang menjadi penyebab menurutnya adalah perihal integritas dan profesionalitas hakim.

Hakim yang tidak berintegritas, terang dia, besar kemungkinan dapat diintervensi sehingga menjatuhkan putusan tidak sebagaimana mestinya.

"Demikian juga profesionalitas. Kalau hakim tidak meng-upgrade ilmu seperti tadi dia enggak membaca Perma 1/2020 [pedoman pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor], hanya secara konvensional apa yang meringankan apa yang memberatkan, nanti dijatuhkan ini, ini akan terjadi disparitas seperti yang saya sebutkan di muka," ucap Budi.

Sebelumnya, KY menggelar wawancara calon hakim agung 2021. Seleksi akan berlangsung pada 3-7 Agustus 2021. Seleksi diikuti oleh 24 calon hakim agung. Budi mendapat giliran kedua wawancara tepatnya pukul 09.30-11.00 WIB.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER