Manajer Area 12 PD Pasar Jaya sekaligus Kepala Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yohanes Daramonsidi mengaku kesulitan memberlakukan syarat vaksin bagi pengunjung pasar selama perpanjangan PPKM Level 4.
Yohanes mengatakan, jumlah petugas di lapangan terbatas untuk mengecek setiap pengunjung pasar. Di Pasar Minggu, kata dia, ada sejumlah akses masuk pasar yang tak bisa sepenuhnya bisa diawasi petugas. Beberapa akses itu seperti terminal, jalan raya, maupun stasiun kereta.
"Yang menjadi kesulitan, kami punya akses yang cukup banyak, yang tentu ada keterbatasan petugas kami untuk melalukan pengecekan," kata Yohanes kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com, di lapangan mendapati tak ada pengecekan syarat vaksin, terutama buat pengunjung pasar. Mereka bebas keluar masuk area pasar dari sejumlah pintu masuk.
Bukan hanya pengunjung, beberapa penjual yang ditemui di lokasi juga mengaku belum mengikuti vaksinasi. Mereka menilai syarat vaksin untuk mobilitas warga di pasar terlalu memberatkan sebab tak semua warga punya akses.
Meski demikian, Yohanes mengaku bahwa pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi, kepada pengunjung pasar untuk divaksin. Dalam beberapa kesempatan, ia juga tak mengizinkan pengunjung yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin memasuki area pasar.
Namun, katanya, keterbatasan petugas membuat hal itu tak bisa sepenuhnya bisa diterapkan di lapangan.
"Kesulitan kami, adalah bahwa ya itu tadi, bagaimana implementasi dari penerapan itu sendiri," kata dia.
"Saat ini kan, kami hanya bisa mengecek ketika mereka tidak punya bukti vaksin. Maka kami melarang untuk beraktivitas atau berada di dalam pasar," imbuh Yohanes.
Selain kepada pengunjung, upaya imbauan juga ia lakukan terhadap pedagang. Namun, ia mengaku tak memiliki data pasti terkait jumlah pedagang yang telah divaksinasi meski kali pihaknya memang sempat menggelar vaksinasi massal.
Saat ini, lanjut Yohanes, pihaknya tengah melakukan pendataan kepada sekitar 1.000 pedagang di Pasar Minggu. Nantinya, ia akan menempelkan stiker di masing-masing lapak untuk membedakan penjual yang sudah dan belum divaksin.
"Bahwa yang sudah vaksin kami tulis. Orang yang di toko ini sudah vaksin. Kalau dia belum vaksin kita tanya," kata dia.
Syarat vaksin bagi pengunjung dan pedagang di pasar tradisional di DKI Jakarta diatur dalam surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021.
Surat yang diteken per 26 Juli lalu itu mensyaratkan, pengunjung dan pedagang pasar tradisional harus telah divaksin selama perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta hingga 9 Agustus.
(thr/ain)