ICW Kritik Keras Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 13:12 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai prinsip good corporate governance sudah ditinggalkan oleh BUMN karena mengangkat eks koruptor sebagai komisaris.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras penunjukan mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda (Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras penunjukan mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.

GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parah. Lalu di mana itu konsep GCG BUMN?" ujar Adnan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Adnan menilai penunjukan mantan terpidana korupsi menjadi komisaris semakin menunjukkan kemunduran BUMN. Hal itu, terang dia, akan membuat BUMN tidak bekerja dengan baik dan merugi.

"Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

"Kita menduga BUMN itu memang menjadi salah satu badan hukum milik negara yang menggiurkan bagi siapa pun, jadi ajang perebutan akses ekonomi," sambungnya.

Penunjukan Emir Moeis diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Ia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014 lalu. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 karena terbukti melakukan korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER