Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua di Dinas Kesehatan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua ini menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 25 miliar tahun 2018. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 22 miliar.
Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS. Kemudian, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP. Para tersangka terdiri dari pegawai Dinas Kesehatan Makassar, Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin (2/8).
Zulpan menjelaskan modus para tersangka dengan mengatur pemenang lelang yang dilakukan oleh Pokja III sehingga PT SA menjadi pemenang lelang. Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
"Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemukan seluruh komponen bangunan kualitas betonnya sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek," bebernya.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, kata Zulpan, ditemukan tindak pidana perlawanan hukum dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua.
"Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan," tuturnya.