Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, MAKI Soroti Syarat Integritas

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 05:36 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut penempatan mantan koruptor di perusahaan pelat merah akan berdampak buruk karena tak bisa menjadi contoh yang baik.
MAKI mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Emir Moeis dari jabatan komisaris BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda. (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Izedrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.

Emir Moeis merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung pada 2014 dan dipenjara selama 3 tahun.

"Dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu. Masih banyak orang yang baik, yang bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan penempatan mantan narapidana untuk mengemban tugas di perusahaan pelat merah akan berdampak buruk karena tak bisa menjadi contoh yang baik.

Menurut dia, semangat untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN pun akan susah dilakukan ketika petinggi di perusahaan pernah terbukti melakukan korupsi.

"Jadi ini nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya adalah orang yang mantan napi korupsi," ujarnya.

Boyamin mengakui tak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan komisaris BUMN. Namun, ia mengingatkan ada syarat integritas untuk duduk sebagai komisaris perusahaan negara.

Ia merujuk Bab III poin C nomor 5b Peraturan BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020. Bahwa, penilaian pemenuhan persyaratan materiil dapat dilihat dari daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lain. Serta, penilaian integritas dengan pernyataan tertulis dari calon yang bersangkutan.

"Hanya kepatutan, karena syarat-syarat jadi komisaris BUMN adalah integritas," katannya.

Senada, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan predikat mantan narapidana kasus korupsi merupakan bukti otentik cacat integritas Emir.

"Melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Infografis Apa Sih Peran Komisaris BUMNInfografis Peran Komisaris BUMN. (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

PSI menilai pencalonan mantan koruptor sebagai komisaris BUMN merupakan salah satu praktek impunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya. Efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif selama mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

"Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini," ujarnya.

"Tidak ada jaminan seorang mantan koruptor tidak akan melakukan tindakan residif di kemudian hari. Memberi posisi strategis kepada mantan koruptor di BUMN sama saja membuka peluang terjadinya korupsi yang lebih besar lagi. Ini sangat merugikan reputasi BUMN kita," tegas Bimmo.

Emir Moeis merupakan politikus PDIP dan pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Emir sempat terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

Penunjukan Emir Moeis diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Pihak Kementerian BUMN belum memberi tanggapan terkait kasus Emir ini.

Sementara, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk usaha PT Pupuk Iskandar Muda memastikan bahwa pengangkatan Emir sudah sesuai dengan aturan.

"Pengangkatannya sudah sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku," ungkap SVP of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, Kamis (5/8)

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER