Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah yang menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI merupakan hal yang memalukan.
Padahal, menurut dia, temuan Ombudsman RI menggambarkan bahwa proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan skandal serius terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," ujar Novel kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyayangkan sikap pimpinan KPK yang tidak memiliki rasa malu dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat penegak hukum.
"Kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya, pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kata Novel.
Pegawai KPK nonaktif lainnya, Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan pimpinan KPK yang abai terhadap temuan Ombudsman RI memperlihatkan sikap antikoreksi.
Ia pun menyayangkan perbuatan pimpinan KPK yang justru menyerang Ombudsman RI.
"Tindakan korektif dari Ombudsman sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan, bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK," kata Yudi.
"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," sambung dia.
Selain itu, lanjut Yudi, keputusan yang diumumkan melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memperlihatkan keengganan pimpinan untuk memperjuangkan 75 pegawai yang tak dilantik ASN karena dinyatakan tak lolos TWK.
"Sikap KPK ini juga menunjukkan bahwa dalih pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawai KPK adalah suatu retorika belaka," ucap Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron keberatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam TWK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata dia, Kamis (5/8).
Pihaknya menilai Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung saat ini.
(ryn/ain)