Busyro Kritik Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai pertimbangan etika dan moral sudah diremehkan dalam tata kelola negara di sektor BUMN.
Hal itu ia sampaikan merespons pengangkatan seorang eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.
"Kalau itu benar, maka itu menggambarkan unsur kesengajaan untuk meremehkan. Menganggap remeh temeh pertimbangan etika dan moral tata kelola negara, terutama dalam sektor BUMN dalam unit bisnis yang dikelola negara," kata Busyro ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kemarin (6/8).
Selain itu, Busyro juga menyinggung status Emir yang merupakan politikus PDI Perjuangan. Ia menyakini ada korelasi antara partai, rezim pemerintahan saat ini dan persiapan kontestasi pemilu 2024 dalam penunjukan jabatan tersebut. Salah satunya dengan menguasai sektor perekonomian yang ada di BUMN.
"Pasti sangat berkepentingan dengan penguasaan sektor-sektor perekonomian termasuk BUMN. Ketika masuk di posisi itu dia bisa mengatur," kata Busyro.
Lebih lanjut, Busyro mengatakan bahwa negara saat ini sudah didominasi oleh parpol-parpol yang berkuasa. Belum lagi ditambah dengan potensial hadirnya mafia korporasi yang kerap terjadi saat ini.
"Mau dibawa ke mana itu kan dibawa ke pada satu sistem yang makin bisa dikontrol oleh eksekutif, sehingga KPK diremuk dengan revisi UU itu, terus masih diremuk lagi dengan SDM-nya," kata Busyro.
Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Emir merupakan politikus PDIP dan pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Emir sempat terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Emir terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc. yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.