Anies: Pengelola Tanggung Jawab soal Pengunjung Sudah Vaksin

CNN Indonesia
Jumat, 06 Agu 2021 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola bertanggung jawab untuk memastikan pengunjung yang masuk telah disuntik vaksin. (PPID DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola fasilitas bertanggung jawab untuk memastikan pengunjung yang masuk ke tempat usahanya tersebut telah disuntik vaksin Covid-19.

"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya, jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur, maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).

Anies mengatakan masyarakat wajib memperlihatkan bukti dirinya sudah divaksin Covid-19, baik dosis pertama atau dosis kedua. Bukti sertifikat vaksinasi ini bisa diakses melalui beberapa platform.

"Kalau nanti mau masuk ke fasilitas manapun tinggal bawa laporannya bisa ada di HP, bisa dari pedulilindungi, bisa juga dari JAKI dan itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan," ujarnya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pun mengingatkan sanksi bagi pengelola fasilitas yang tidak menjalankan tanggung jawab pengawasan syarat vaksin tersebut.

Menurutnya, sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

"Ada, ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," katanya.

Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Berbeda dengan Kepgub PPKM sebelumnya, dalam Kepgub ini disyaratkan vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Di antaranya untuk aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, dijelaskan pekerja dan tamu hotel telah divaksin.

Selain itu, untuk kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK