Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui telah memberikan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal maupun pensiun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya.
Hal itu dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah meninggal dan pensiun. Totalnya mencapai Rp862,7 juta.
"Ya, memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih hampir Rp800 juta lebih, tapi Rp200 sudah dikembalikan," kata Riza dalam unggahan Instagramnya @Arizapatria, Sabtu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan sebanyak Rp600 juta masih dalam proses pengembalian. Dia menyatakan akan mengejar sisa uang yang belum dikembalikan.
Semua akan dipertanggungjawabkan. Ini kan kelebihan Rp800 juta. Rp200 juta sudah dikembalikan. Rp600 juta dalam proses," katanya.
Riza mengaku ada permasalahan dalam pendataan. Ia menyebut, PNS yang sudah pensiun dan meninggal belum masuk pendataan. Sehingga ada kelebihan pembayaran gaji pada PNS.
"Ini kan soal administrasi pendataan antara yang pensiun, meninggal sama yang belum. Jadi itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," ucapnya.
Namun demikian, ia yakin uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya. Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah akan menyelesaikan kasus ini.
"Tapi ini tidak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini dari bagian keuangan juga demikian," kata Riza.
Temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
BPK merinci, ada seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,33 juta.
Lalu kedua, ada pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS), tetapi masih menerima gaji. Jumlahnya 12 orang dari enam organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketiga, sebanyak 57 orang dari OPD yang sudah wafat masih menerima gaji atau TKD atau TPP. Total yang diberikan sebesar Rp352,9 juta.
Keempat, sebanyak 31 orang dari delapan OPD yang melaksanakan tugas belajar, tetapi masih menerima TKD atau TPP. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebesar Rp344,6 juta.
Terakhir, terdapat pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD atau TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun, kenyataannya dua pegawai itu pada bulan keduanya tetap menerima TKD atau TPP penuh.
(yul/pmg)