Tjahjo Telusuri Temuan BPK soal DKI Beri Gaji PNS Meninggal

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Agu 2021 17:05 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tengah menindaklanjuti temuan BPK terkait pemberian gaji kepada PNS DKI yang sudah pensiun dan meninggal.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tengah menindaklanjuti temuan BPK terkait pemberian gaji kepada PNS DKI yang sudah pensiun dan meninggal. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian gaji dari Pemprov DKI Jakarta kepada PNS yang sudah pensiun dan meninggal.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah meminta Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri terkait data PNS di DKI Jakarta.

"Sedang kami minta BKN mengecek dan menelusurinya," kata Tjahjo kepada CNNIndonesia.com, Sabtu ( 7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penelusuran itu, Kemenpan RB juga akan mengecek kapan data PNS Provinsi DKI Jakarta terakhir dimutakhirkan.

Tjahjo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kejadian seperti di DKI Jakarta juga terjadi di daerah lain. Pihaknya akan melakukan pengecekan yang sama untuk daerah di luar DKI Jakarta.

Sebelumnya, BPK membeberkan temuan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah meninggal atau pensiun pada 2020. Nilainya mencapai Rp862,7 juta.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

BPK merinci, ada seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,33 juta.

Lalu kedua, ada pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS), tetapi masih menerima gaji. Jumlahnya 12 orang dari enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketiga, sebanyak 57 orang dari OPD yang sudah wafat masih menerima gaji atau TKD atau TPP. Total yang diberikan sebesar Rp352,9 juta.

Keempat, sebanyak 31 orang dari delapan OPD yang melaksanakan tugas belajar, tetapi masih menerima TKD atau TPP. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebesar Rp344,6 juta.

Terakhir, terdapat pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD atau TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun, kenyataannya dua pegawai itu pada bulan keduanya tetap menerima TKD atau TPP penuh.

Wakil GubernurDKI Jakarta AhmadRizaPatria menyatakan uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya.

"Ya, memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih hampir Rp800 juta lebih, tapi Rp200 sudah dikembalikan," kata Riza dalam unggahan Instagramnya @Arizapatria, Sabtu (7/8).

Riza mengatakan sebanyak Rp600 juta masih dalam proses pengembalian. Dia menyatakan akan mengejar sisa uang yang belum dikembalikan.

(yul/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER