ASN Sektor Non-Esensial Masih WFH Penuh hingga 9 Agustus

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 03:22 WIB
ASN di sektor non-esensial tetap menerapkan berkerja di rumah (WFH) 100 persen hingga 9 Agustus, ASN sektor esensial berkantor maksimal 50 persen.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) di luar sektor esensial tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 9 Agustus 2021.

Keputusan ini diambil seiringan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2021 per tanggal 3 Agustus.

"Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021," dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Rabu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut menyampaikan selama masa perpanjangan PPKM Level 4, sistem kerja ASN berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur ASN bekerja di rumah.

"ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali," tulis keterangan resmi itu.

Sementara untuk ASN di sektor esensial ditetapkan penerapan berkerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas instansi dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Surat eradaran itu juga mengatur sistem kerja ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Daerah-daerah tersebut yang berada di wilayah level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 25 persen. Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 2-4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah daerah masih menerapkan PPKM Level 4 karena lonjakan kasus kematian terkait Covid-19 belum terkendali.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER