Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) belum bisa mengimplementasikan bantuan pengasuhan untuk anak yang ditinggal orang tua akibat Covid-19
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA Rohika Kurniadi Sari menyebut salah satu kendalanya yakni ada di pendataan.
"Masih belum dibangun sistem, kalau ditanya berapa sih? Belum ada, masih koordinasi dengan 34 provinsi untuk mengawal data ini semua," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi protokol dan implementasi pengasuhan tersebut pekan depan.
"Minggu depan sosialisasi [bantuan pengasuhan], Kalau sudah sosialisasi tahu tugasnya baru kita kapasitasin. Kita enggak nemu [target waktu implementasi]. Sesegera mungkin," ucapnya.
Rohika menjelaskan nantinya, implementasi pengasuhan itu juga akan melibatkan psikolog dan konselor memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terdampak.
Selain itu, psikolog dan konselor juga akan membantu menentukan pengasuh untuk anak-anak penyintas.
"Ada 189 layanan pusat pembelajaran keluarga di dalamnya ada psikolog. Ketika tidak ada psikolog mereka punya supervisor psikolog masih konselor belum psikolog," ucapnnya.
"[Mereka akan] membantu mekanisme penempatan posisi terakhir dari anak akan diasuh oleh siapa," imbuhnya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 7 AGUSTUS 2021 Kasus Covid-19 Bertambah 31.753, Kematian Naik 1.588 Orang |
Terpisah, Menteri KPPPA Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya berjanji untuk membantu proses pengasuhan anak-anak yang ditinggal orang tua akibat Covid.
Hal itu, kata dia sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
"Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi," kata Bintang dalam keterangan tertulis Sabtu (7/8).
Berdasarkan data Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, sebanyak 166 anak yatim piatu dan yatim atau piatu akibat Covid-19 di Jawa Timur. Selain di Jatim, di Yogyakarta juga tercatat sebanyak 150 anak mengalami hal serupa.
Bantuan yang dimaksud Kementerian itu adalah memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua, sehingga tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
(asa/yul/asa)