KPK Tangkap Pemberi Suap RAPBD Jambi 2017

CNN Indonesia
Minggu, 08 Agu 2021 18:50 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017, Paut Syakirin.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Paut ditangkap pada Sabtu (7/8).

"KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/8).

Dia menjelaskan, Paut telah dibawa ke Jakarta dari Jambi menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Paut ditangkap karena sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ujar Ali.

Untuk diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2017. Awalnya, KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kemudian menyusul 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400 juta hingga Rp700 juta per fraksi atau Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

KPK menduga suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

(mts/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK