Warga Desa Wadas: Ganjar Tak Gubris Penolakan Tambang Kuari

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 16:13 WIB
Warga Desa Wadas, Purworejo menolak penambangan batuan kuari untuk pembangungan Bendungan Bener. Mereka juga akan mementahkan ganti rugi dari Pemprov Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut tak pernah menggubris penolakan warga Desa Wadas, Purworejo terkait penambangan batu kuari dan pembangunan Bendungan Bener. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yatimah, salah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, mengatakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo tak pernah menggubris pihaknya terkait penolakan penambangan batuan kuari untuk Bendungan Bener.

Menurutnya, penolakan penambangan batuan kuari sudah terjadi sejak 2017. Sejak itu pula dia bersama warga lainnya sudah mengirim surat penolakan penambangan batu kuari tersebut kepada Ganjar.

"Kami selalu kirim surat ke Gubernur Jateng, ke Presiden, belum ada respon hingga saat ini. Tahun 2020 kami juga berkirim surat enggak digubris," kata Yatimah dalam siaran langsung Instagram @Wadas_Melawan saat memberikan keterangan saksi di PTUN Semarang, Senin (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yatimah mengatakan penambangan batuan kuari di desanya tidak hanya merenggut mata pencahariannya sebagai petani, tapi juga merusak alam. Menurutnya, lahan pertanian milik warga Desa Wadas lainnya juga ikut terdampak penambangan batuan kuari.

"Kita sudah turun temurun tinggal di situ, lahir dan dibesarkan di situ, mengolah tanah, terus seandainya ada perampasan tanah di Desa Wadas itu gimana kita nantinya hidup? Tolong pemerintah perhatikan kami," ujar Yatimah sembari menangis.

Tolak Ganti Rugi

Seorang saksi lainnya, Taufik Hidayat mengatakan akan menolak setiap ganti rugi yang disodorkan Ganjar. Menurutnya, warga Wadas juga tak mau menerima ganti rugi terkait penambangan batuan kuari untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

"Seandainya gubernur [Jateng] memberikan ganti rugi besar, kami menolak. Sekali menolak tetap menolak," kata Taufik saat memberikan keterangan.

Taufik menegaskan mayoritas warga Desa Wadas menolak penambangan kuari untuk pembangunan Bendungan Bener. Menurut perkiraannya, hanya kurang dari 20 orang yang menerima proyek penambangan tersebut karena bukan warga terdampak.

"Kurang dari 20 orang [yang menerima] karena mereka bukan warga terdampak," ujarnya.

Terkait keterangan saksi tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak banyak berkomentar. Ia mengaku menghormati upaya warga yang membawa kasus ini ke pengadilan.

"Hari ini sidang pertama gugatan warga. Saya hormati upaya warga," kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

Ganjar mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan mendengar masukan warga Desa Wadas terkait rencana penambangan batuan kuari dan pembangunan Bendungan Bener itu.

"Kami tidak hanya mendengar bahkan tim kami memantau sejak awal. Beberapa kali Organisasi Perangkat Desa (OPD) provinsi ke lokasi. Koordinasi dengan Pemkab dan Forkopimda Purworejo serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menerima aduan dan masukan beberapa naskah dari publik," ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Wadas menggugat keputusan Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tersebut merupakan buntut penolakan warga atas penambangan batuan kuari di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Dalam gugatan itu, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER