KPK Tangkis Kritik Perjalanan Dinas Ditanggung Panitia

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 11:09 WIB
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sebelum era Firli Bahuri, KPK telah melakukan perjalanan dinas dengan dibiayai oleh instansi lain.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penerbitan Peraturan Pimpinan nomor 6 Tahun 2021 tak mengubah substansi dari aturan perjalanan dinas di institusi tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa periode-periode KPK yang lalu juga dimungkinkan untuk menerima pembayaran perjalanan dinas dari pihak atau institusi lain. Dia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 dan Perkom nomor 7 Tahun 2012.

"Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perkom itu, kata dia, pasal 3 huruf g menjelaskan tertulis bahwa biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka biaya komponen yang ditanggung itu tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.

Ali berkata Perkom KPK tersebut memuat materi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tepatnya pada pasal 11. Beleid pasal itu mengatur bahwa perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Dia mengatakan, audit kinerja keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sempat menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundangan-undangan di KPK.

"Dimana mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja dinas tidak efisien," jelasnya.

Oleh sebab itu, pimpinan komisi antirasuah saat ini menerbitkan aturan baru tersebut agar diharap dapat memperkuat dan memperjelas perjalanan dinas KPK. Sehingga, kata dia, penggunaan anggaran untuk kepentingan perjalanan dinas itu dapat lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali meminta agar publik dapat menghentikan polemik terkait aturan tersebut dan tak lagi beropini. Dia menyatakan bahwa pegawai KPK telah berpedoman pada kode etik pegawai dalam menjalankan tugasnya.

"Saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," ujar dia.

Sebelumnya, penerbitan beleid aturan ini sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto turut berkomentar dan menilai ada peluang korupsi jika aturan tersebut diberlakukan.

BW --sapaan akrabnya-- menyebut Perpim 6/2021 telah menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Bahkan, kata dia, Perpim telah mendelegitimasi prinsip independensi, dan secara sengaja justru membangun sikap permisif atas perilaku koruptif.

Ia berharap, pimpinan KPK mestinya punya kesadaran untuk memberi prioritas dalam merumuskan sikap dan perilaku di lingkungan KPK. Sebab, hal itu merupakan prasyarat dalam menerima undangan dari pihak luar.

"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang "wira-wiri" menghadiri undangan," kata BW.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER