Rizieq Ditahan Hingga 7 September, Tunggu Kasus RS Ummi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 09:45 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebut penahanan Rizieq di rumah tahanan (rutan) negara terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.
Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan hingga 7 September 2021.

Rizieq ditahan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 karena tengah menjalani proses banding terhadap perkaranya.

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kajari Jaktim, Ardito Muwardi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, penahanan Rizieq di rumah tahanan (rutan) negara terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan penahanan oleh Pengadilan Tinggi.

Rizieq sebelumnya disebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Namun demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. Kasus itu saat ini masih bergulir pada tingkat banding di PT DKI.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak relevan. Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.

Ia keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti," kata dia.

Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 terkait perkara kerumunan di Petamburan.

Ia kemudian divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Dia mengajukan banding dan tetap dihukum kurungan penjara delapan bulan.

Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsidair lima bulan kurungan. Rizieq telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut. Selain dua kasus itu, Rizieq divonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER