Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN, Minta Setop PPKM

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 13:59 WIB
Seorang warga atas nama Muhammad Aslam meminta PPKM dihentikan dan Luhut Pandjaitan dicopot dari koordinator pelaksana PPKM.
Presiden Jokowi digugat oleh warga ke PTUN terkait penerapan PPKM sejak 3 Juli lalu (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga menggugat Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah sejak Juli lalu guna menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ada beberapa poin dari gugatan yang diajukan Muhammad Aslam. Gugatan terdaftar dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal hari ini, Senin (10/8). Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandias, menyebut kliennya berprofesi sebagai pedagang angkringan.

Aslam meminta majelis hakim PTUN membatalkan kebijakan PPKM atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan istilah lain. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang tercantum dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, sehingga harus dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan, Aslam meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Presiden Jokowi untuk menghentikan PPKM atau kebijakan lain yang tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, Aslam juga meminta majelis hakim PTUN untuk mewajibkan Jokowi mencopot Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatan Koordinator Pelaksanaan PPKM.

Poin gugatan selanjutnya, Aslam meminta ganti rugi akibat penerapan PPKM yang dilakukan pemerintah selama ini. Ganti rugi dihitung dengan pendapatan Rp300 ribu di hari biasa dan Rp1 juta di akhir pekan terhitung sejak PPKM berlaku pada 3 Juli lalu.

Poin terakhir, tergugat atau Presiden Jokowi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dalam situs PTUN, Muhammad Aslam terdaftar sebagai penggugat. Pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. Muhammad Aslam meminta majelis hakim PTUN mengabulkan semua gugatannya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 10 hingga 16 Agustus. PPKM menjadi kebijakan yang dipilih oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21 hingga 25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3 sampai 9 Agustus 2021.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER