Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyatakan akan tetap menindak pelaku pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pernyataan ini menanggapi beredarnya stiker bertuliskan 'Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara'.
Belakangan, banyak travel gelap berpelat hitam yang memasang stiker tersebut agar bisa lolos dari pengecekan dan penyekatan saat PPKM.
Sambodo mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait praktik travel gelap dengan modus memasang stiker aparat. Terlepas dari itu, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti siapa pun yang melanggar penyekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sticker ini enggak pengaruh. Kalau melanggar tetap ditindak," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/8)
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pemasangan stiker aparat di kaca mobil travel gelap merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Ia berpendapat kasus ini harus dibawa ke ranah hukum.
"Seolah-olah institusi TNI, Polri dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakan jahat. Pemasangan stiker ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Djoko menyebut tujuan operasi travel gelap yang telah diketahui yaitu Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Karawang. Ia menyebut tarif perjalanan yang dipatok oleh travel gelap biasanya lebih mahal dari travel resmi.
"Kisaran Rp100 ribu-Rp150 ribu lebih tinggi dibanding menggunakan angkutan umum resmi," ucapnya.
Meski begitu, ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan.
Selain itu, pihak travel gelap juga memberikan jaminan bagi penumpang terkait pemeriksaan rapid tes. Pihak travel gelap menjamin penumpang lolos dari pemeriksaan saat razia tanpa melakukan rapid tes.
Praktik seperti itu, kata Djoko, sangat berbahaya sebab bisa mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga.
"Penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Terkait itu, ia meminta ada tindakan tegas untuk memberantas travel gelap. Sebab, bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Jabodetabek.
"Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dan makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas untuk memberantasnya," ucap dia.
Lihat Juga : |