Polri Tolak Jelaskan Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Rp2 T

CNN Indonesia
Selasa, 10 Agu 2021 18:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya tak akan membeberkan hasil pemeriksaan internal Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri terkait polemik sumbangan Rp2 triliun anak Akidi Tio. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan tak akan membeberkan hasil pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri terkait polemik rencana pemberian sumbangan Rp2 triliun dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa data tersebut merupakan ranah internal kepolisian sehingga tak bisa dikeluarkan kepada publik.

"Tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan internal kepolisian," kata Argo kepada wartawan, Selasa (10/8).

Diketahui, Irjen Eko sebelumnya menjalani pemeriksaan internal dengan tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Argo menjelaskan bahwa laporan terkait penanganan tersebut akan diserahkan langsung ke Kapolri sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Namun, dia tak menyinggung terkait mekanisme lanjutan dari pemeriksaan tersebut.

"Itu adalah masalah internal. Dan nanti hasilnya dilaporkan ke Bapak Kapolri," tambahnya.

Selain internal Polri, saat ini proses penyelidikan terkait polemik tersebut masih dilakukan oleh Polda Sumsel. Menurutnya, saat ini belum ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Heriyanty.

Eko telah diperiksa selama kurang lebih enam jam pada Kamis (5/8) oleh tim internal Mabes Polri. Dia didampingi Direktur Intelijen dan Keamanan (Kombes Ratno Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hisar Siallagan, Kabid Propam Kombes Dedi Sofiandi dan Kabid Humas Kombes Supriadi.

Jenderal bintang dua itu telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena kegaduhan sumbangan tersebut terjadi akibat dirinya kurang hati-hati.

Namun proses pemeriksaan internal diklaim Polri tetap berlangsung meskipun telah ada permintaan maaf.

(mjo/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK