Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx (J) disebut sudah mengaku mengancam pegiat media sosial Adam Deni (ADG). Meski demikian, ia tak ditahan lantaran dianggap kooperatif.
"Terlapor saudara J sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor saudara ADG sudah menerima maaf secara pribadi. Apa yang disampaikan saudara J sudah mengakui memang betul dia yg melakukan pengancaman melalui media elektronik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantornya, Sabtu (14/8).
Meski mediasi sudah dilakukan dan keduanya saling memaafkan, Yusri menyatakan Adam tetap meminta penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi tapi saudara pelapor AGD meminta walau sudah memafkan secara pribadi meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya tidak menahan Jerinx atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif.
Alasan subjektif antara lain ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidk berkesimpulan tidak ditahan. Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan walaupun panggilan kedua. Kedua barbuk sudah utuh yang ada sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan," tuturnya.
"Ketiga, diindikasikan yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Tubagus.
"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," cetus dia.
Kasus Jerinx kali ini berawal dari laporan Adam Deni terkait dugaan pengancaman. Dalam laporannya, Adam menyebut mendapat ancaman karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram suami Nora Alexandra tersebut.
Sebelum dimediasi Jerinx telah diperiksa penyidik dan dicecar 18 pertanyaan kemarin, Jumat (13/8). Ia hadir dalam proses pemanggilan kedua sebagai tersangka ke Polda Metro usai melalui jalur darat dari Bali.
(ryh/arh)